Profil Singkat PPID Pembantu RSUD dr. Soedarso - PPID Pelaksana RSUD dr. Soedarso

Breaking

Profil Singkat PPID Pembantu RSUD dr. Soedarso

 



Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong seluruh badan publik termasuk rumah sakit, untuk mampu menyampaikan informasi yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya informasi untuk publik. 

 

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dan perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen pemberi pelayanan publik agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

 

Sebagai sebuah badan publik yang memberikan layanan kesehatan langsung kepada masyarakat, RSUD Dokter Soedarso juga berkomitmen untuk memberikan layanan informasi guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya seksi yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Seksi Sistem Informasi dan Rekam Medis Bidang Pengendalian, yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah mengelola informasi pelayanan kesehatan guna keperluan perencanaan dan pengambilan keputusan.

 

Sejalan dengan amanah UU KIP, Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso telah melakukan berbagai upaya untuk menyelaraskan aspek legal dengan telah beberapa kali mengalami perubahan dalam pembentukan Struktur Organisasi Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Dokter Soedarso, sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Terakhir, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Dokter Soedarso berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur RSUD Dokter Soedarso Nomor 47.A Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Tahun Anggaran 2020.

Post Bottom Ad