Tugas Pokok dan Fungsi - PPID Pelaksana RSUD dr. Soedarso

Breaking

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
Tugas Pokok Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Dokter Soedarso adalah :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengoloah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
 

Fungsi
Fungsi dari  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Dokter Soedarso adalah :

  1. Pengelolaan informasi pada PPID Pembantu RSUD Dokter Soedarso.
  2. Melaksanakan dokumentasi arsip pada PPID Pembantu RSUD Dokter Soedarso.
  3. Memberikan pelayanan informasi pada PPID Pembantu RSUD Dokter Soedarso.

Post Bottom Ad